Menurut Novaldo, pelaku yang ditangkap pada Senin (12/7/2021) malam itu diduga gembong komplotan preman yang meresahkan masyarakat di sekitar pelabuhan.
"Dari hasil pemeriksaan, kresek hitam itu hanya berisikan sisa-sisa jatuhan bahan pakan untuk ayam," kata Novaldo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dipersangkakan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.
"Ancam kurungan satu tahun penjara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.