LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang gembong preman di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah mengancam satpam menggunakan golok.
Pelaku tidak terima saat ditegur setelah mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer.
Kepala Unit Resmob Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua (Ipda) M Novaldo Supeno mengatakan, pelaku berinisial FH (45), warga Kecamatan Panjang.
Menurut Novaldo, pelaku ini juga adalah seorang residivis dari LP Nusakambangan dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.
"Pelaku pernah dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Pelaku FH ditangkap setelah mengancam akan membacok Hendra Wahyudi, seorang satpam Pelabuhan Panjang, pada akhir pekan lalu.
"Pelaku ini mengancam mau membacok korban yang saat itu sedang tugas jaga malam. Pelaku juga sempat mengejar korban sambil mengayunkan goloknya," kata Novaldo.
Kronologi peristiwa itu terjadi saat pelaku tepergok mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer di dermaga.
Saat pelaku hendak pergi sambil membawa bungkusan plastik, korban yang melihat menegurnya.
Tidak terima ditegur, pelaku langsung naik pitam dan mengeluarkan golok sambil mengejar korban.
Korban yang melihat pelaku mengeluarkan golok langsung lari melarikan diri.
Baca juga: Didatangi 9 Preman Bersenjata Tajam, Hadi Tak Berdaya Warung Makannya Diobrak-abrik