Dengan kejadian ini, Dedeh berharap semua pihak mulai elemen masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta mentaati aturan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang.
Warga atau pelaku usaha yang terjaring razia pun selama ini sudah beberapa kali diperingatkan sampai akhirnya dilakukan penindakan.
"Kami sekalian meminta tolong kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mobilitas dari masyarakat," tambah Dedeh.
Sebelum tim gabungan menggelar operasi rutin setiap harinya, lanjut Dedeh, pihaknya telah menyosialisasikan aturan PPKM Darurat kepada seluruh masyarakat.
Adapun tindakan terpaksa diambil karena pelaku usaha atau warga masih bandel melanggar aturan, meski sudah diperingatkan beberapa kali sebelumnya.
PPKM Darurat sendiri merupakan aturan pusat demi menekan penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali yang semakin tinggi sampai sekarang.
"Kita secara tegas menegakan hukum yang sudah di tentukan setelah beberapa kali memperingatkan. Nanti yang menentukan dari pihak Kejaksaan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.