JAYAPURA, KOMPAS.com - Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Jayapura menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua, Rabu (14/7/2021).
Aksi tersebut digelar di dua lokasi Universitas Cenderawasih.
Demonstrasi tersebut akhirnya dibubarkan oleh polisi dan 23 orang telah diamankan.
"Gunakan intelektual mu untuk hal positif, jangan lakukan hal yang tidak baik. Permohonan sudah diajukan ke pihak Polri dan telah ditolak, karena mereka nekat lakukan, tentunya kami bubarkan," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Rabu.
Baca juga: Saat Pengusaha Ikan Koi Merelakan Kebutuhan Ribuan Liter Oksigen Per Hari untuk Kemanusiaan
Alasan lain mengapa aksi mahasiswa tersebut dibubarkan adalah karena mereka tidak menjalankan protokol kesehatan di massa pandemi Covid-19.
"Ini mahasiswa, dia mengetahui betul perkembangan Covid di Papua, khususnya di Kota Jayapura, sedang meningkat, kok ada skenario yang mereka bikin untuk melaksanakan aksi demo yang di dalamnya banyak muatan politis," kata Fakhiri.
Setelah diamankan, Fakhiri memerintahkan agar mereka diperiksa antigen guna mengetahui apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Selain itu, Fakhiri menegaskan bila ada tokoh intelektual yang menggerakan mahasiswa untuk melakukan aksi tersebut.
Menurut dia, Polda Papua akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Merkeka menggunakan mahasiswa untuk melakukan aksi yang tidak pantas, para intelektual ini akan saya periksa," kata dia.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menyebut, dalam aksi tersebut para mahasiswa sempat bersikap anarkistis ketika hendak dibubarkan.
“Saat diimbau untuk bubarkan diri karena tidak kantongi izin, massa melempari batu kepada petugas,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Malang Berencana Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan oleh Keluarga
Menurut dia, 23 orang yang diamankan merupakan koordinator aksi, provokator dan mereka yang sempat melempar batu ke polisi.
Saat ini, ke-23 massa aksi yang diamankan telah berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“1x24 jam kami akan lakukan pemeriksaan baik terhadap koordinator maupun provokasi pelemparan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.