JAYAPURA, KOMPAS.com - Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Jayapura menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua, Rabu (14/7/2021).
Aksi tersebut digelar di dua lokasi Universitas Cenderawasih.
Demonstrasi tersebut akhirnya dibubarkan oleh polisi dan 23 orang telah diamankan.
"Gunakan intelektual mu untuk hal positif, jangan lakukan hal yang tidak baik. Permohonan sudah diajukan ke pihak Polri dan telah ditolak, karena mereka nekat lakukan, tentunya kami bubarkan," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Rabu.
Baca juga: Saat Pengusaha Ikan Koi Merelakan Kebutuhan Ribuan Liter Oksigen Per Hari untuk Kemanusiaan
Alasan lain mengapa aksi mahasiswa tersebut dibubarkan adalah karena mereka tidak menjalankan protokol kesehatan di massa pandemi Covid-19.
"Ini mahasiswa, dia mengetahui betul perkembangan Covid di Papua, khususnya di Kota Jayapura, sedang meningkat, kok ada skenario yang mereka bikin untuk melaksanakan aksi demo yang di dalamnya banyak muatan politis," kata Fakhiri.
Setelah diamankan, Fakhiri memerintahkan agar mereka diperiksa antigen guna mengetahui apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Selain itu, Fakhiri menegaskan bila ada tokoh intelektual yang menggerakan mahasiswa untuk melakukan aksi tersebut.
Menurut dia, Polda Papua akan segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.