Dia mengatakan, prosesi ijab kabul di dalam bus tersebut hanya diikuti oleh keluarga inti.
"Untuk di dalam bus itu hanya 12 orang keluarga inti. Jadi kita tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai standar peraturan pemerintah," tutur dia.
Suami Titin, Angga menambahkan, prosesi pernikahan itu telah mereka siapkan sekitar satu bulan. Termasuk izin menggelar pernikahan di kecamatan.
"Izinnya sudah terbit tanggal 19 Juni 2021. Terus tanggal 22 Juni dibatalkan ada PPKM. Dari proses itu ada banyak opsi tadi. Opsi terakhir yang bisa diambil dan kondisinya paling mendukung ya yang menikah di dalam bus," ungkap Angga.
"Dan kita kemas dengan tidak meninggalkan adat-adat yang ada di pernikahan. Alhamdulillah bisa sungkeman, berprasah tampi itu bisa kita laksanakan," pungkas warga asal Sidowayah, Polanharjo, Klaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.