BALI, KOMPAS.com - Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya, tidak melayani penumpang pada malam hari untuk sementara.
Aturan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pembatasan jam operasional itu dilakukan untuk membatasi pergerakan penumpang Jawa-Bali di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, penumpang Jawa-Bali atau sebaliknya bisa menyeberang pada pagi hingga sore hari.
Baca juga: Selebgram JAF Ditangkap BNN Bali
"Ada pembatasan jam penumpang, malam tidak diperbolehkan menyeberang dari pukul 19.00 WIB sampai 06.00 WIB, atau di Bali pukul 20.00 WITA sampai 07.00 WITA," kata Samsi saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Samsi mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada 14 hingga 20 Juli 2021.
Namun, ia menegaskan bahwa Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang atau sebaliknya tetap melayani jasa penyeberangan bagi kendaraan logistik selama 24 jam.
Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, Ratusan Monyet di Sangeh Bali Butuh Donasi
Aturan itu juga telah disepakati oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk menerapkan pembatasan waktu operasional.
Pembatasan itu diambil setalah dilakukan evaluasi yang menyatakan, penumpang yang menyeberang pada malam hari lebih banyak dibandingkan pagi dan sore hari.
Selain itu, jumlah petugas pemeriksaan syarat adminitrasi atau petugas pelabuhan terbatas.
Pembatasan ini dapat membantu petugas mengontrol dan mengawasi penumpang Jawa-Bali dengan lebih baik.
"Petugas kita kalau malam juga terlalu berat. Jadi, untuk melakukan kontrol lebih baik, kita lakukan penyeberangan untuk penumpang siang. Kalau logistik tetap 24 jam," tutur Samsi.
Pertimbangan lainnya, menurut Samsi, adalah jumlah penyeberangan penumpang selama pandemi Covid-19 yang turun drastis.
Jumlah penyeberangan penumpang sebelum pandemi Covid-19 mencapai 30.000 orang per hari.
Sedangkan, selama pandemi hanya mencapai 11.000 orang per hari.
Bahkan, sejak PPKM Darurat, jumlah penyeberangan penumpang hanya 4.000 orang per hari.
"Penyeberangan juga tidak besar, sehingga lebih baik dikumpulkan dan lebih fokus," kata dia.
Selama PPKM Darurat, pengguna penyeberangan akan dilayani apabila memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QR code
Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19, minimal vaksin dosis pertama.
“Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.