Sementara itu, sidang Pelanggaran PPKM Darurat dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Abdul Gofur, memvonis 9 pelaku usaha yang melanggar lainnya dan memilih bayar dendanya.
Mereka adalah Alfamart Jalan Djuanda vonis denda Rp 6 juta, subsider kurungan 5 hari penjara, Alfamart jalan Bantar denda Rp 6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, distributor kopi kapal api di Jalan Swaka masih memperkerjakan 100 persen karyawan Rp 7,5 juta atau kurungan 5 hari penjara.
Selanjutnya, Indomart Mangkubumi vonis denda Rp 6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, Gym Hotel City buka untuk umum seharusnya tutup 100 persen denda Rp 5 juta subsider 3 hari penjara.
Gudang Sofi Ekspres Cilembang langgar WFO karyawannya yang masih masuk semua denda Rp 6 juta subsider 5 hari penjara.
Indomart Lanud Wiriadinata denda Rp 6 juta subsider 5 hari penjara, tukang bakso Bandara Kawalu tak datang dan terakhir Alfamart Cibeureum denda Rp 6 juta subider 5 hari penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.