Polisi yang mendapat laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan selama dua hari, polisi akhirnya berhasil menangkap S di persembunyiannya di sebuah gubuk tengah kebun di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.
Saat ini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.
Baca juga: Kisah Tragis BL, Tewas Dibunuh Keponakannya yang Masih SMA karena Menolak untuk Berhubungan Badan
Atas perbuatannya, S dijerat Pasak berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 30 tahun penjara.
Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.
(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.