BATAM, KOMPAS.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, melakukan pembatasan layanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selama pemberlakuan tersebut, Disdukcapil Batam hanya memberikan pelayanan bagi 50 orang dan hanya melayani pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta.
"Pembatasan ini berlaku apabila masyarakat yang datang ke Disduk melebihi kapasitas atau ramai," kata Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto melalui telepon, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Sudrajat akibat Minum Es, Dirinya Dipecat Jadi Kuli Bangunan dan Viral di Media Sosial
Namun Heryanto menuturkan ada pun pembatasan yang akan berlaku selama hari kerja, adalah jam pelayanan bagi masyarakat.
Selama PPKM Darurat jam pelayanan hanya akan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
"Walau begitu pegawai yang masuk tetap mengikuti jam kerja dan pulang pada pukul 16.00 WIB selama hari kerja," terang Heryanto.
Baca juga: Ketus Risma Marahi Pegawainya Tak Mau Susah: Maunya Duduk Tempat Dingin, di Mana Perasaan Kalian?
Untuk saat ini pelayanan di Disdukcapil Batam, kembali ditegaskan hanya dominan bagi pelayanan catatan sipil seperti pembuatan KK dan Akta Kelahiran.
Kedua jenis layanan ini, juga diakuinya saat ini tengah mengalami kendala pada sistem online.
Sehingga kini masyarakat Batam diharap dapat datang ke Kantor Disdukcapil Batam, dengan membawa dokumen lengkap, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.