Suharto menjelaskan kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Dishub Bali Nomor B.34.550/6999/DISHUB tentang pelaksanaan pembatasan penyeberangan penumpang Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya.
Adapun isi dari SE tersebut sebagai berikut.
1. Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu (14/7/2021), hanya beroperasi sampai pukul 20.00 Wita dan akan beroperasi kembali pukul 07.00 Wita sampai 20.00 WITA selama pelaksanaan PPKM Darurat, bagi pengguna jasa sebagai berikut:
a. Penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya.
b. Sepeda motor dan sejenisnya.
c. Pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan Kaki).
d. Pengguna Kendaraan pribadi dan sejenisnya.
2. Layanan penyeberangan bagi kendaraan logistik tetap beroperasi selama 24 jam dengan persyaratan sesuai ketentuan.
3. Pengguna jasa sebagaimana point 1 hanya akan dilayani apabila memiliki kelengkapan sebagai berikut:
a. Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode.
b. Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 (minimal vaksin suntik 1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.