BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menerapkan aturan baru penyeberangan dari dan menuju Bali untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi.
Dalam ketentuan baru ini, kapal penyeberangan dilarang mengangkut kendaraan penumpang dan pejalan kaki pada pukul 19.00–06.00 WIB di Pelabuhan Ketapang.
Kemudian pukul 20.00–07.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk.
Sementara untuk kendaraan logistik tetap beroperasi selama 24 jam dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (14/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Cerita Pedagang Kambing Kurban di Banyuwangi: Tahun Lalu Seminggu Laku 10, Sekarang 15 Ekor
"Untuk penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, sesuai edaran itu dijelaskan mulai besok dibatasi untuk penumpang non logistik," kata GM ASDP Ketapang Suharto di Banyuwangi, Selasa (13/7/2021).
Kebijakan ini, kata Suharto, untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Sebab kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir.
"Jadi untuk menekan penyebarluasan Covid-19 dan agar segera selesai," kata dia.