KOMPAS.com - Gubernur Jayapura Lukas Enembe kembali beraktivitas setelah hampir dua bulan menjalani pengobatan di Singapura.
Ia tiba dari Singapura pada Jumat (9/7/2021) dan sejak Senin (12/7/2021), ia kembali menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Papua.
Di hari pertama bekerja kembali, Lukas Enembe menemui perwakilan delapan partai koalisi Lukas Enembe-Kleman Tinal Jilid II.
Mereka membahas posisi wakil gubernur yang kosong setelah Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021.
Baca juga: Gelar Rapat dengan Partai Koalisi, Gubernur Papua Ingin Kursi Wagub Segera Terisi
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus di Jayapura pada Senin.
Ia mengatakan pertemuan silaturahmi itu diinisiasi Partai Demokrat.
"Pertemuan hari ini adalah silahturahmi antara gubernur selaku kepala daerah dan juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua bersama delapan partai koalisi Lukas Enembe-Klemen Tinal jilid II."
"Silahturahmi ini diinisiasi oleh Partai Demokrat untuk memulai komunikasi dengan partai koalisi terkait pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur," kata Rifai.
Baca juga: Ini Aktivitas Pertama Gubernur Papua Lukas Enembe Setelah Pulang Berobat dari Singapura
Namun Rifai meyakinkan jika kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik.
"Lukas Enembe sudah jauh membaik. Bapak gubernur dari lubuk hati yang paling dalam mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang telah mendoakan beliau hingga bisa kembali ke Papua," kata dia.
Melalui Rifai, Lukas juga mengatakan akan memberi perhatian serius terhadap perkembangan kasus Covid-19 di Papua yang tengah mengalami kenaikan.
Lukas juga menyampaikan rasa duka cita atas banyaknya masyarakat Papua yang meninggal karena terpapar Covid-19.
"Beliau juga menyampaikan duka yang mendalam terhadap masyarakat Papua yang meninggal karena Covid-19, oleh karena itu prokes harus dijaga lebih ketat lagi," kata dia.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Masyarakat Tak Terprovokasi dengan Polemik Plh Gubernur Papua
Dalam rapat tersebut, Lukas Enembe ingin kursi wakil gubernur segera terisi.
"Gubernur meminta proses ini jangan terlalu lama, intinya itu. Jadi kita dari Demokrat akan mengawal betul agar bisa lebih cepat. Intinya Pak Gubernur meminta harus ada wagub secepatnya," ujar Plt Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir usai rapat, Senin.
Menurut dia, dalam mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur, ada dua undang-undang (UU) yang bisa digunakan, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Baca juga: Polemik Penunjukan Plh Gubernur Papua, Begini Penjelasan Kemendagri...
Jika menggunakan UU Otsus, terang Boy, ada kemungkinan kekosongan kursi wakil gubernur akan dibiarkan hingga masa jabatan berakhir.
"Di UU ini (UU Otsus) pasal 17 ayat 3 memerintahkan bahwa jika wakil gubernur berhalangan tetap maka tidak ada pengisian jabatan sampai dengan masa jabatan selesai," kata dia.
Namun, ia memastikan Lukas menginginkan seorang pendamping yang bisa membantunya menjalankan tugas pemerintahan.
"Gubernur menginginkan wakil gubernur harus bisa sejalan, gubernur ke kanan dia ke kanan," kata Boy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.