Dalam rapat tersebut, Lukas Enembe ingin kursi wakil gubernur segera terisi.
"Gubernur meminta proses ini jangan terlalu lama, intinya itu. Jadi kita dari Demokrat akan mengawal betul agar bisa lebih cepat. Intinya Pak Gubernur meminta harus ada wagub secepatnya," ujar Plt Sekretaris Umum DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir usai rapat, Senin.
Menurut dia, dalam mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur, ada dua undang-undang (UU) yang bisa digunakan, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) di Tanah Papua.
Baca juga: Polemik Penunjukan Plh Gubernur Papua, Begini Penjelasan Kemendagri...
Jika menggunakan UU Otsus, terang Boy, ada kemungkinan kekosongan kursi wakil gubernur akan dibiarkan hingga masa jabatan berakhir.
"Di UU ini (UU Otsus) pasal 17 ayat 3 memerintahkan bahwa jika wakil gubernur berhalangan tetap maka tidak ada pengisian jabatan sampai dengan masa jabatan selesai," kata dia.
Namun, ia memastikan Lukas menginginkan seorang pendamping yang bisa membantunya menjalankan tugas pemerintahan.
"Gubernur menginginkan wakil gubernur harus bisa sejalan, gubernur ke kanan dia ke kanan," kata Boy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.