KOMPAS.com - Cecep Wahyu Ramdami, warga Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung harus membayar Rp 2,5 juta untuk memakamkan sang ayah di TPU Cikadut, Bandung.
Ayah Cecep meninggal pada 6 Juli 2021 di RS Santo Yusup sekitar pukul 16.00 WIB dan harus dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Ia pun segera ke TPU Cikadut untuk mendaftar.
Saat itu petugas menawari Cecep liang lahad dekat jalan raya dengan catatan Cecep harus membayar nominal Rp 5 juta.
Petugas menjawab, ada liang lahad gratis dari pemerintah, namun jaraknya jauh dari jalan raya. Selain lokasi, biaya tersebut untuk mempercepat pemakaman sang ayah.
Cecep sebenarnya tahu jika seluruh biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 gratis dan ditanggung pemerintah. Ia pun adu argumen dengan petugas pemakaman,
Namun karena sudah larut malam dan berharap sang ayah segera dimakamkan, Cecep menawar harga yang diminta oleh petugas.
"Saya ditawari, dari pemerintah mah gratis tapi jaraknya jauh. Kalau mau (liang lahad) yang dekat harganya Rp 5 juta, saya diajak ke lokasi pilih yang mana, ya supaya cepat," kata Cecep saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Setelah tawar menawar, petugas memasang harga Rp 3 juta. Namun karena Cecep tak punya biaya lagi, petugas menyetujui biaya Rp 2,5 juta.
Cecep mengaku, uang Rp 2,5 juta untuk biaya pemakaman sang ayah adalah uang jhasil pinjaman.
Baca juga: Pemkot Bandung: Petugas Pemikul Jenazah Covid-19 Kelelahan, Ahli Waris Mohon Jangan Intervensi
"Saya tawar mereka ngasih harga Rp 3 juta. Tapi saya tidak mau, saya sanggup hanya Rp 2,5 juta itu juga uang hasil pinjam. Akhirnya mereka mau," ungkapnya.
Transaksi dilakukan di bawah tangan, lantaran ingin ayahnya cepat dimakamkan. Jenazah sang ayah pun dimakamkan tengah malam.
Karena malam semakin larut, Cecep tidak terpikir untuk meminta kwitansi.
"Enggak ada kwitansi. Sudah malam, repot," ungkapnya.
Baca juga: Pungli “Hantui” Pemakaman Khusus Covid-19 di Bandung