KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, mulai hari ini, Selasa (13/7/2021), melakukan penyekatan di enam titik selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
Enam lokasi penyekatan yaitu:
1. Perbatasan Padang-Solok
Baca juga: 3 Daerah di Sumbar Darurat Covid-19, Padang Termasuk
2. Padang-Pesisir Selatan
3. Padang-Pariaman (By Pass)
4. Padang-Pariaman (Lubuk Buaya)
5. Pelabuhan Bungus
6. Pelabuham Muara
Warga yang masuk ke Kota Padang harus menunjukkan surat vaksinasi minimal satu kali vaksin, PCR H-2, rapid antingen H-1, kecuali untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang.
"Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Kita akan membentuk tim," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, kepada sejumlah wartawan, Senin (12/7/2021).
Aturan
Selain melakukan penyekatan, selama PPKM Darurat, Pemkot Padang juga menerapkan aturan yaitu: