Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 6 Lokasi Penyekatan di Padang dan Syarat Masuk Saat PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 13/07/2021, 08:32 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, mulai hari ini, Selasa (13/7/2021), melakukan penyekatan di enam titik selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Daftar Lokasi Penyekatan 24 Jam Selama PPKM Darurat di Kota Padang, Warga Lewat Harus Tunjukkan Surat vaksin

Enam lokasi penyekatan yaitu:

1. Perbatasan Padang-Solok

Baca juga: 3 Daerah di Sumbar Darurat Covid-19, Padang Termasuk

2. Padang-Pesisir Selatan

3. Padang-Pariaman (By Pass)

4. Padang-Pariaman (Lubuk Buaya)

5. Pelabuhan Bungus

6. Pelabuham Muara

Warga yang masuk ke Kota Padang harus menunjukkan surat vaksinasi minimal satu kali vaksin, PCR H-2, rapid antingen H-1, kecuali untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang.

"Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Kita akan membentuk tim," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, kepada sejumlah wartawan, Senin (12/7/2021).

Aturan

Selain melakukan penyekatan, selama PPKM Darurat, Pemkot Padang juga menerapkan aturan yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com