KOMPAS.com - Seorang pemilik bengkel, Susanto Tejo Kusumo, hadir di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Jawa Timur, pada Senin (12/7/2021).
Ia ke sana untuk menjalani sidang pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Susanto mengatakan, bengkelnya di Jalan Trunojoyo, Jember, didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas langsung memberinya surat dan diminta untuk sidang.
Padahal, tutur Susanto, saat itu di bengkelnya hanya ada dua pelanggan. Ketika didatangi petugas, dirinya sedang melayani ganti oli.
“Selama ini kami tidak ada imbauan atau peringatan,” ujar Susanto kepada Kompas.com di lokasi sidang.
Baca juga: Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Darurat, Pemilik Bengkel di Jember: Seharusnya Ada Peringatan Dulu...
Menurutnya, usaha bengkelnya bergerak di sektor transportasi.
Dia mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi dari pemerintah mengenai aturan PPKM Darurat terhadap usaha perbengkelan.
Kata Susanto, dia baru diberi tahu petugas tentang aturan tersebut saat penindakan.
Alhasil, meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli 2021.
“PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah,” ucapnya.
Susanto mempertanyakan keputusan penutupan bengkelnya. Pasalnya, masih ada bengkel-bengkel lain yang tetap buka.
“Harusnya semua toko bengkel ditutup,” ungkapnya.
Baca juga: Usai Bayar Denda PPKM Darurat, Tukang Bubur Ini Diberi Uang Rp 5 Juta oleh Seseorang
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Maka dari itu, dia menilai, karena bukan termasuk sektor esensial, usaha bengkel tetap harus tutup selama PPKM Darurat.
Baca juga: Polisi Diusir dan Mobilnya Dirusak Warga, Awalnya Hendak Tertibkan Warung yang Langgar PPKM Darurat
Erwin menerangkan, petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena terbatasnya anggota.
Dia menambahkan, bagi pemilik usaha yang dinilai melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sidang tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI terkait PPKM Darurat.
Ia menyampaikan, PN Jember merupakan pihak berwenang yang menerapkan sanksi, sedangkan Satpol PP hanya memberikan dakwaan pelanggaran.
Baca juga: Masih PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan, Polisi: Akan Diselidiki
“Jenis pelanggaran, masih melakukan kegiatan atau pelayanan terhadap pembeli langsung,” paparnya.
Bagi pelaku usaha mikro yang dianggap melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.