Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Kemenkeu soal Danais untuk Penanganan Covid-19, Ini Kata Sekda DI Yogyakarta

Kompas.com - 12/07/2021, 19:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beredar surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Nomor S-121/PK/2021 perihal penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) DI Yogyakarta untuk penanganan Covid-19.

Terdapat tiga poin dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Salah satunya berisi Danais dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemprov DIY Sebut Rp 340 Miliar dari Dana Keistimewaan Dipakai untuk Penanganan Covid-19

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengaku secara resmi belum menerima surat tersebut.

“Yang jelas secara resmi yang dikirim ke kita belum ada, tetapi kita sudah baca surat itu melalui medsos,” katanya saat ditemui di Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (12/7/2021).

Pemerintah DI Yogyakarta, kata Aji, akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait apakah Danais bisa digunakan di luar dari lima urusan keistimewaan.

Lima urusan tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2021 tentang keistimewaan DI Yogyakarta meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca juga: Pemprov DIY Gunakan Dana Keistimewaan untuk Beli 2 Hotel di Jalan Malioboro

Selain itu, kedua kelembagaan Pemerintah DI Yogyakarta, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

“Danais sudah dipakai untuk penanganan Covid-19 lebih untuk pemulihan ekonomi sebetulnya,” ujarnya.

Aji menambahkan, jika dalam penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 bisa digunakan tanpa mempertimbangkan lima urusan, maka pihaknya butuh revisi atau perubahan usulan.

“Kalau perubahan usulan berarti pasti nanti ketemunya bukan N-2 (pengajuan dua tahun sebelumnya). Itu yang mau konfirmasi ke pusat dulu, dan kita mau lakukan perbaikan,” jelas Aji.

Jika sudah konfirmasi ke pemerintah pusat dan diizinkan menggunakan Danais tanpa melihat 5 urusan, maka Danais bisa digunakan untuk pembentukan satgas di tingkat wilayah.

“Bisa saja mana yang diperlukan,” tutup dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyatakan dana keistimewaan yang didapat dari pemerintah pusat ikut dipakai untuk penanganan Covid-19. 

Sebagai informasi, pada 2021 DI Yogyakarta mendapatkan dana keistimewaan sebesar Rp 1,32 triliun.

Paniradya Pati Kaistimewaan Aris Eko Nugroho mengatakan, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu dipakai penertiban kegiatan masyarakat selama pandemi. 

Sejumlah program pemulihan ekonomi masyarakat pendanaannya juga bersumber dari dana keistimewaan.

Beberapa kegiatan seperti operasi masker, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, penyemprotan disinfektan, dan program jaga warga turut menggunakan dana tersebut.

"Jadi tidak cuma seniman, satlinmas istimewa, jaga warga, didanai dengan Danais semua," kata Aris saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com