Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Kemenkeu soal Danais untuk Penanganan Covid-19, Ini Kata Sekda DI Yogyakarta

Kompas.com - 12/07/2021, 19:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beredar surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Nomor S-121/PK/2021 perihal penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) DI Yogyakarta untuk penanganan Covid-19.

Terdapat tiga poin dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Salah satunya berisi Danais dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemprov DIY Sebut Rp 340 Miliar dari Dana Keistimewaan Dipakai untuk Penanganan Covid-19

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengaku secara resmi belum menerima surat tersebut.

“Yang jelas secara resmi yang dikirim ke kita belum ada, tetapi kita sudah baca surat itu melalui medsos,” katanya saat ditemui di Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (12/7/2021).

Pemerintah DI Yogyakarta, kata Aji, akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait apakah Danais bisa digunakan di luar dari lima urusan keistimewaan.

Lima urusan tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2021 tentang keistimewaan DI Yogyakarta meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca juga: Pemprov DIY Gunakan Dana Keistimewaan untuk Beli 2 Hotel di Jalan Malioboro

Selain itu, kedua kelembagaan Pemerintah DI Yogyakarta, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

“Danais sudah dipakai untuk penanganan Covid-19 lebih untuk pemulihan ekonomi sebetulnya,” ujarnya.

Aji menambahkan, jika dalam penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 bisa digunakan tanpa mempertimbangkan lima urusan, maka pihaknya butuh revisi atau perubahan usulan.

“Kalau perubahan usulan berarti pasti nanti ketemunya bukan N-2 (pengajuan dua tahun sebelumnya). Itu yang mau konfirmasi ke pusat dulu, dan kita mau lakukan perbaikan,” jelas Aji.

Jika sudah konfirmasi ke pemerintah pusat dan diizinkan menggunakan Danais tanpa melihat 5 urusan, maka Danais bisa digunakan untuk pembentukan satgas di tingkat wilayah.

“Bisa saja mana yang diperlukan,” tutup dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menyatakan dana keistimewaan yang didapat dari pemerintah pusat ikut dipakai untuk penanganan Covid-19. 

Sebagai informasi, pada 2021 DI Yogyakarta mendapatkan dana keistimewaan sebesar Rp 1,32 triliun.

Paniradya Pati Kaistimewaan Aris Eko Nugroho mengatakan, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu dipakai penertiban kegiatan masyarakat selama pandemi. 

Sejumlah program pemulihan ekonomi masyarakat pendanaannya juga bersumber dari dana keistimewaan.

Beberapa kegiatan seperti operasi masker, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, penyemprotan disinfektan, dan program jaga warga turut menggunakan dana tersebut.

"Jadi tidak cuma seniman, satlinmas istimewa, jaga warga, didanai dengan Danais semua," kata Aris saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Pembunuhan Wanita di Sukoharjo, Tewas dengan Kondisi Leher Terikat Sabuk Bela Diri

Misteri Pembunuhan Wanita di Sukoharjo, Tewas dengan Kondisi Leher Terikat Sabuk Bela Diri

Regional
3 Warga Lombok Timur Terluka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berladang

3 Warga Lombok Timur Terluka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berladang

Regional
Dentuman dan Erupsi di Gunung Ruang Sulut, 838 Warga Dievakuasi

Dentuman dan Erupsi di Gunung Ruang Sulut, 838 Warga Dievakuasi

Regional
Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com