Pantuan Kompas.com di Stasiun Rangkasbitung, calon penumpang mulai berdatangan sejak pukul 04.00 WIB. Mereka hendak menaiki kereta keberangkatan pertama.
Saat akan memasuki stasiun, calon penumpang diperiksa oleh petugas gabungan dari polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun pihak stasiun.
Sebagai syarat naik KRL, calon penumpang diminta menunjukkan surat keterangan, yaitu STRP atau surat tugas dari kantor maupun kelurahan/desa setempat.
Sejumlah calon penumpang yang ditolak mengaku tidak tahu bahwa ada kebijakan wajib memiliki STRP bagi penumpang KRL mulai Senin (12/7/2021).
Baca juga: Polisi Diusir dan Mobilnya Dirusak Warga, Awalnya Hendak Tertibkan Warung yang Langgar PPKM Darurat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rusito menerangkan, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak membawa dokumen yang disyaratkan.
"Bagi aparatur pemerintahan dilengkapi dengan surat tugas minimal ditandatangani oleh pejabat eselon dua. Sementara pegawai non pemerintah bawa surat keterangan dari daerah, perusahaan atau STRP," ungkapnya.
Surat keterangan dari daerah bisa diperoleh dari desa atau kelurahan. Ini berlaku juga bagi mereka yang bekerja sebagai buruh hingga pedagang.
Jika tidak membawa, calon penumpang diimbau untuk membuat terlebih dulu.
Baca juga: Jawab Tuduhan Warganet soal Ambulans Kosong, BPBD: Tidak Ada Tipu-tipu, Ini Bukan Sinetron
"Sementara kita sarankan untuk mengurus. Karena PPKM Darurat tujuannya untuk membatasi pergerakan orang sehingga yang naik hanya pegawai di sektor esensial dan kritikal saja," tandasnya.
Rusito mengatakan, kebijakan yang berlaku sampai 20 Juli 2021 ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, KRL Commuter Line hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.