KOMPAS.com - Mahfud duduk lemas di Stasiun Rangkasbitung, Senin (12/7/2021).
Pagi itu, pria yang bekerja sebagai buruh di Jakarta ini ditolak saat hendak menaiki KRL Commuter Line.
Pasalnya, dia tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas.
"Saya kuli di Pasar Angke, bingung dapat surat tugas dari mana. Kirain ada pengecualian untuk buruh, ternyata tetap enggak boleh," ujar Mahfud.
Dia sempat meminta keringanan kepada petugas supaya diloloskan. Akan tetapi, upayanya tak membuahkan hasil.
"Mau pulang dulu saja, minta ke lurah," ucapnya.
Baca juga: Tiba di Stasiun Pukul 04.00 tapi Gagal Berangkat karena Tak Punya STRP, Buruh: Pasrah Gaji Dipotong
Tak hanya Mahfud yang gagal naik KRL gara-gara tak punya STRP. Fauziah pun mengalami hal sama.
Perempuan ini setiap hari pulang-pergi Rangkasbitung-Serpong. Di Serpong, dia bekerja di sebuah tempat konveksi.
Akan tetapi, Senin ini dia tidak bisa berangkat kerja sebab tak punya STRP.
"Saya tidak tahu ada kebijakan ini, Sabtu dan Minggu kemarin saya libur, jadi tidak dapat pemberitahuan," tuturnya.
Karena tak bisa naik KRL, dia memilih pulang untuk mengurus surat keterangan kerja ke kelurahan.
Dia pun merelakan gajinya dipotong.
"Libur saja, pasrah gaji dipotong, kalau balik lagi ke stasiun juga gak bisa karena kereta dari Rangkasbitung hanya ada sampai jam 07.00 WIB saja," sebutnya.
Baca juga: Masih PPKM Darurat, Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan, Polisi: Akan Diselidiki