Menurut Nico, saat ini oksigen dalam tabung sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun yang sedang isolasi mandiri di rumah.
Penjualan harga yang terlalu tinggi dinilai memberatkan masyarakat yang sedang kesusahan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan tabung oksigen maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19. Apalagi menjualnya dengan harga tinggi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Nico.
Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus berupaya menjamin ketersediaan, mengamankan distribusi dan mengendalikan harga oksigen medis dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.
Saat ini, AS dan TW sedang diperiksa sebagai saksi termasuk saksi dari pembeli tabung oksigen.
Apabila terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, keduanya bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.