Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pemilik warung yang tidak diterima karena ditertibkan petugas saat patroli PPKM Darurat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dimintai keterangan. Hari ini pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan saat patroli PPKM Darurat di Surabaya kemarin malam," kata Gatot kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Pemilik Warung Provokator Kericuhan Patroli PPKM Darurat di Surabaya Ditetapkan Tersangka
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 212 KUHP, karena melawan petugas yang berpatroli saat penegakan PPKM Darurat.
"Tersangka ini tidak terima dengan penindakan oleh petugas, sehingga terjadi perdebatan dan mengundang massa. Kemudian terjadi kericuhan yang mengakibatkan perusakan mobil patroli polisi," kata Gatot.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sedang mengejar perusak mobil patroli saat kericuhan berlangsung.
"Untuk pelaku peruskan mobil polisi dan pelaku provokasi warga sedang kita dalami. Bukti dan saksi sedang kita kumpulkan," kata Ganis.
Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.