KOMPAS.com - Redi, petugas pemikul jenazah Covid-19 yang melakukan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, telah dipecat dan sedang menjalani proses hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Emil.
"Terkait berita pungli permakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian," kata pria yang akrab disapa Emil, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Kronologi Kontak Senjata Aparat Keamanan dengan KKB di Yahukimo, 1 Polisi Tertembak
Kata Emil, oknum tersebut ternyata tidak hanya melakukan pungli kepada keluarga non muslim saja, namun juga kepada keluarga jenazah Covid-19 yang muslim.
Emil menegaskan, pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar setiap bulan oleh Pemkot Bandung.
Baca juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Warga Dimintai Rp 1,7 Juta sampai Harus Menawar demi Makamkan Kerabat
Atas kejadian itu, Emil pun meminta maaf.
"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hai ini tidak terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Diminta Rp 4 Juta di TPU Cikadut Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil