Kata Ari, pelaku memang kerap mangkal di lokasi kejadian sebagai pengamen badut.
Namun, saat peristiwa itu terjadi, pelaku dalam pengaruh alkohol.
Sementara itu, kepada polisi, ER mengakui perbuatannya telah memukul pengendara motor tersebut.
"Saya tanya, Bapak mau ke mana, masih merah kan, ada zona merah, rusuh pak? Si Bapaknya enggak jawab, saya emosi," ucap ER.
Atas perbuatannya, ER dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin)/TribunJabar.id.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral di Media Sosial, Badut Pengamen di Bandung Berkostum Tupai Diamankan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.