Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel Keluarkan Surat Edaran Baru untuk ASN, Ini Isinya

Kompas.com - 10/07/2021, 17:26 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemprov Sumsel memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, 25 persen ASN lainnya yang berkantor tetap menjalani aktivitas seperti biasa, namun dengan pemangkasan jam kerja.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro Palembang dan Lubuk Linggau, Ini Aturan Keluar-Masuk di Sumsel

Dalam Surat Edaran Nomor: 800/4084/BKD.I/2021 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Herman Deru, dijelaskan bahwa untuk Senin-Kamis, yang sif pagi pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.

Sementara sif siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat dibagi dua sif, yakni dari jam 07.30 hingga 11.30 WIB, dan sif siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB.

"Aturan Surat Edaran ini berlaku hingga 20 Juli mendatang," kata Herman kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Semua RS Menolak Agustin Saat Akan Melahirkan karena Positif Covid-19

Pengetatan PPKM di Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah berjalan sejak Jumat kemarin.

Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah setempat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini sedang mengalami kenaikan signifikan.

"Untuk layanan publik, meskipun WFH tidak akan terganggu. ASN yang WFH tetap stand by, jika dibutuhkan, maka harus cepat ke kantor," ujar Herman.

Selain itu, Herman mengimbau kepada seluruh ASN agar dapat bekerja dengan maksimal meskipun WFH.

"ASN yang bekerja di kantor dan di rumah diminta untuk saling bahu-membahu dalam menyelesaikan tugasnya," kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com