KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, memeriksa dua apotek yang diduga menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Satreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, obat-obat yang dijual mahal itu kerap dicari selama pandemi Covid-19.
"Ada dua apotek yang kami periksa," kata Oliestha kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Catat, Ini Cara Pendaftaran Vaksinasi di Kabupaten Karawang
Oliestha mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang membeli obat dengan harga melebihi HET pada dua apotek itu.
"Karena diduga menjual di atas HET," kata dia.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait harga obat yang dijual.
"Masih dalam penyelidikan, nanti kami sampaikan hasilnya ya," kata Oliestha.
Baca juga: Semua RS Menolak Agustin Saat Akan Melahirkan karena Positif Covid-19
Sebelumnya, pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan HET untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya.
Harga obat yang digunakan untuk Covid-19 masih sesuai dengan Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET.
Berikut harga eceran tertinggi untuk obat-obatan tersebut:
1. Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp 22.500.
2. Remdesivir 100 mg (vial): Rp 510.000.
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp 26.000.
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300.