KOMPAS.com - Sejumlah pelaku usaha yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir di meja pengadilan.
Para pelanggar PPKM Darurat yang sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya itu diketahui mulai dari pedagang bubur ayam hingga pemilik pabrik pengolahan kayu.
Terkait dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan itu, Kepala Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan agar ada efek jera bagi mereka yang bandel.
"Kami mohon maaf harus bertindak tegas bagi warga yang bandel. Langkah ini demi menyelamatkan masyarakat," kata Doni, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Setelah Tukang Bubur Kena Denda, Warga Makin Taat Protokol Kesehatan
Dalam penegakan hukum yang dilakukan itu, ia juga memastikan bahwa Satgas Covid-19 tidak akan tebang pilih.
"Hari ini kita sudah ada 5 pelanggar yang sidang di tempat. Pelanggar mulai dari kalangan pengusaha dan lainnya. Ini sebagai efek jera dan memberikan dampak ke pelaku usaha atau masyarakat yang masih belum taat," kata dia.
Menurut Doni, penegakan hukum yang dibarengi dengan upaya sosialisasi tersebut dinilai berbanding lurus dengan tingkat kesadaran masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan adanya penurunan jumlah pelanggar yang cukup signifikan hingga saat ini.
"Ada penurunan jumlah pelanggaran sekarang, ini sudah dipahami masyarakat Kota Tasikmalaya dan diharapkan dilaksanakan secara konsisten," ujarnya.
Doni juga berharap selama masa PPKM Darurat berlangsung warga dapat berada di rumah. Kalau pun terpaksa harus keluar rumah, diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebab, jumlah penularan Covid-19 di Tasikmalaya saat ini cukup mengkhawatirkan. Bahkan, tercatat ada penambahan 100 kasus baru dalam sehari.
"Ini darurat, faktanya demikian. Ini semuanya harus paham untuk bisa menyelamatkan kita semua dari Covid-19," kata Doni.
Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.