KOMPAS.com - Salwa Hidayat (28), pedagang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7/2021).
Namun, usai membayar uang denda tersebut, Salwa banyak mendapat rezeki, salah satunya dari Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Andre mengatakan, alasannya memberikan bantuan kepada pedagang bubur tersebut atas dasar kemanusiaan dan rasa iba, tidak ada unsur politik.
"Enggak ada unsur politiknya. Salwa bukan berasal dari dapil saya. Saya Ikhlas untuk meringankan biaya Salwa," kata Andre yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Sebelum memberikan bantuan, kata Andre, ia terlebih dahulu menghubungi pedagang bubur tersebut untuk menanyakan apakah sudah ada yang membantunya, dan apakah masih berjualan.
Setelah mendengar penjelasan dari Salwa, Andre pun langsung mengirimkan uang yang ke rekening Salwa.
"Saya tanya apakah sudah ada yang membantu, dia bilang sudah. Kemudian saya tanya lagi apakah masih berdagang, dia jawab tidak. Ya sudah, saya bantu Rp 5 juta," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR Andre Rosiade Kirim Uang Rp 5 Juta ke Pedagang Bubur Terkenal yang Didenda
Pilih pulang kampung
Usai kejadian yang dialaminya, Salwa dan kakaknya Endang (40), memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat, dan tidak berjualan selama PPKM Darurat berakhir.
Salwa mengatakan, alasannya ia dan kakanya pulang ke kampung halamannya untuk menenangkan diri dulu.
Ia mengaku merasa tidak tenang berjualan seusai kejadian yang menimpanya hingga viral.
"Kami istirahat dulu, pilihan kami saja ingin berhenti dulu jualan selama PPKM Darurat sampai berakhir nanti. Sudah beres, nanti baru jualan lagi," kata Salwa ditemui di kampung halamannnya, Jumat.
"Meskipun, selama ini kami boleh berjualan asalkan tidak melayani di tempat sesuai aturan. Tapi kami memilih beristirahat dulu saja sampai tanggal 20 Juli nanti," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Salwa, pedagang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur karena nekat melayani empat pelanggan makan di tempat saat pelaksaan PPKM Darutat.
Dalam sidang tersebut, ia divonis dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.
Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya tersebut.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," jelas Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa siang.
Baca juga: Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Akhirnya Pilih Pulang Kampung ke Garut...
(Penulis: Perdana Putra, Irwan Nughara, | Editor David Oliver Purba, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.