BANYUWANGI, KOMPAS.com - Jam operasional tempat usaha di Banyuwangi dibatasi sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli.
Untuk membantu para pemilik warung kecil dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak aturan itu, Pemkab Banyuwangi akan memberikan bantuan uang tunai.
Saat ini, Pemkab Banyuwangi masih mendata ribuan warung kecil dan PKL yang terdampak.
Nantinya tiap warung kecil misalnya penjual gorengan dan sejenisnya menerima bantuan sebesar Rp 300.000.
”Tadi sudah saya rapatkan, malam ini tim lembur pendataan, 1-2 hari lagi data awal sudah ada, dan dana kita percepat. Jangan dilihat nilainya, tapi ini solidaritas kita semua," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Cerita Haji Momo Kumpulkan Tabung Oksigen Kosong di Sebatik, Sewa Kapal untuk Isi Ulang di Tarakan
Ia mengatakan warung atau PKL, seperti penjual nasi goreng, warung kopi, dan gorengan biasa buka sampai jam 22.00 atau 23.00 WIB.
Namun, sekarang harus tutup beberapa jam lebih awal. Mereka juga tak diizinkan melayani makan di tempat.
Ipuk mengatakan, nilai bantuan mungkin tidak bisa menutupi potensi hilangnya omzet para pelaku usaha ultra mikro tersebut.
“Tapi paling tidak semoga bisa membantu. Selain juga kita berikan ada paket sembako, termasuk menyasar PKL,” ujar Ipuk.
Ipuk berharap program bantuan ini bisa ikut mengurangi mobilitas warga. Dengan ribuan warung kecil/PKL berkomitmen menaati jam operasional, maka potensi mobilitas bisa ditekan.
“Misal asumsi, biasanya di atas jam tutup sesuai aturan, tiap warung kecil/PKL melayani bisa 50-100 orang sampai tutup di waktu normal, nah dengan program ini mereka Insya Allah berkomitmen taat aturan, sehingga kita bisa mengurangi mobilitas hingga puluhan ribu orang,” ujarnya.