Jasman menyebutkan, saat ini Sumbar masuk dalam zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi Covid-19. Sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan Satgas Covid-19 Sumbar.
Satgas Covid-19 telah menginstruksikan satgas kabupaten dan kota di Sumbar melakukan reaksi cepat.
Di antaranya melakukan tracking dan tracing masif terhadap masyarakat potensial terpapar Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Kemudian yang terpenting segera dilakukan adalah pendirian rumah isolasi oleh masing-masing Kabupaten Kota, peningkatan vaksinasi dan lain-lain," ujar Jasman.
Jasman juga meminta satgas kabupaten dan kota secara rutin melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Cerita Haji Momo Kumpulkan Tabung Oksigen Kosong di Sebatik, Sewa Kapal untuk Isi Ulang di Tarakan
Hal itu telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Satgas kabupaten dan kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.
"Menambah ruang karantina daerah untuk isolasi mandiri kasus Covid-19 bergejala ringan dan menyiapkan rumah sakit daerah dan menambah tempat tidur untuk kasus Covid-19 bergejala sedang," jelas Jasman.
Kemudian, mengawasi semua kegiatan dan atau aktivitas masyarakat di luar rumah berpedoman dan menyesuaikan kepada zonasi yang ada secara mikro di wilayahnya masing-masing.
"Lebih gencar lagi melakukan sosialiasi, edukasi melalui berbagai saluran media tentang bahaya Covid-19 dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, termasuk semua institusi informal kemasyarakatan di daerah masing-masing," kata Jasman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.