PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 12-20 Juli 2021.
Selama penerapan PPKM Darurat, dilakukan penyekatan di jalan-jalan utama, termasuk jalur masuk dan keluar Kota Pontianak.
Baca juga: PPKM Darurat, Perbatasan Kota Pontianak Disekat 24 Jam
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Baca juga: Terapkan PPKM Darurat , Mal dan Pusat Perbelanjaan di Pontianak Tutup
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.
Utin berharap status PPKM Darurat dan pandemi Covid-19 segera berlalu, sehingga pihaknya tidak perlu lagi melakukan penyekatan jalan.
“Semoga musibah ini segera berlalu. Aamiin,” tutup Utin.
Sebagaimana diketahui, penyekatan dilakukan selama 24 jam. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak kini melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.