Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin, Bandar Lampung PPKM Darurat, Walkot: Jangan Main-main Lagi

Kompas.com - 09/07/2021, 20:44 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Kota Bandar Lampung akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7/2021).

Penerapan PPKM Darurat ini diputuskan setelah Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Kota Bandar Lampung termasuk dalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang masuk ketegori PPKM Darurat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membenarkan Kota Bandar Lampung kini masuk PPKM Darurat dan akan diterapkan mulai Senin pekan depan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 9 Juli 2021

“Ada beberapa penilaian dari pemerintah pusat yang mengakibatkan Bandar Lampung ditetapkan PPKM Darurat,” kata Fahrizal di Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (9/7/2021).

Beberapa kriteria penilaian itu di antaranya, tingkat keterisian tempat tidur di atas 65 persen, peningkatan kasus aktif dalam seminggu terakhir yang signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Baca juga: Gara-gara Sesak Napas Tak Dapat Tabung Oksigen, 2 Pasien Covid-19 di Lampung Meninggal Sesampainya di IGD

"Empat indikator yaitu level asesmen kesehatan, keterisian tempat tidur, kasus aktif, dan capaian vaksinasi,” kata Fahrizal.

Terkait penetapan PPKM Darurat ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku sedih karena dengan ini secara tidak langsung menunjukkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat masih kendor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com