KUPANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan kebijakan baru bagi penumpang pesawat yang masuk ke wilayah NTT.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan, penumpang pesawat tujuan NTT wajib menunjukan kartu vaksin, minimal vaksinasi tahap pertama.
"Suratnya sudah kita keluarkan dan ditujukan untuk operator angkutan udara," kata Isyak kepada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 9 Juli 2021
Menurut Isyak, selain kartu vaksin, penumpang pesawat juga harus menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau e-HAC Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Taman Nasional Kelimutu Ditutup Sementara
Sementara itu, penumpang dari atau ke bandara di dalam wilayah NTT juga wajib menunjukan surat keterangan atau kartu vaksin pertama.
Kemudian surat keterangan hasil negatif Covid-19 menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak hari ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.