Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim, Muhammad Andi Ishak mengatakan penerapan PPKM Darurat sebagaimana terjadi di Jawa dan Bali, adalah upaya memaksa agar masyarakat menahan diri tidak melakukan mobilitas jika tak punya urusan penting.
"Kita harus taat prokes. Minimal bisa menguruasi mobilitas atau tidak melakukan aktivitas di luar rumah," kata Andi saat dihubungi Kompas.com terpisah, Jumat.
Selanjutnya, Andi meminta tim Satgas Covid-19 dibantu semua pihak untuk mengawasi sektor esensial yang masih beroperasi agar masyarakat datang ke lokasi itu, bisa taat prokes.
"Nanti ada sanksi tegas juga di masa darurat ini. Soalnya ada sanksi tegas tergantung tiga wilayah yang menerapkan itu," tegas Andi.
Baca juga: PPKM Mikro Balikpapan, Tempat Wisata Ditutup hingga Jam Operasional Mal Dibatasi
Dijelaskan Andi, peningkatan kasus di Kaltim saat ini, jauh lebih tinggi dari awal Covid-19 di Kaltim.
Karena itu, kata dia, jika masyarakat tak berperan aktif dalam penerapan prokes maka akan sulit melandai kasus positif Covid-19.
Diketahui, Kota Balikpapan sudah menerapkan PPKM Darurat sejak Kamis (8/7/2021) dengan mematuhi ketentuan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.