KOMPAS.com - Jenazah MP, pasien Covid-19 yang meninggal karena Covid-19 diambil paksa dari RSUD Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (8/7/2021).
Pengambilan dilakukan oleh sejumlah warga asal Desa Watludan, Kecamatan Waipia, Maluku Tengah.
Keluarga dan masyarakat desa tersebut tak percaya jika MP yang berprofesi sebagai guru itu meninggal karena Covid-19.
Baca juga: Warga yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Kelabui Petugas RSUD, Mengaku Diizinkan Pejabat Pemkab
Saat mengambil jenazah, kerabat pasien mengaku sudah mendapatkan izn dari Asisten 1, pejabat di Pemkab Maluku Tengah.
Mereka sengaja menyebut nama pejabat agar dizinkan membawa jenazah pulang ke rumah.
Mengetahui hal tersebut, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua langsung menanyakan ke pejabat yang bersangkutan. Namun terkait izin itu langsung dibantah oleh Asisten 1.
"Mereka mengelabui petugas rumah sakit. Mereka datang membawa nama Asisten I kalau pengambilan jenazah atas izin Asisten I (pejabat Pemkab Maluku Tengah)," kata Abua kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Kamis malam.
Baca juga: Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD, Bupati Maluku Tengah: Harus Dilakukan Tracing...
"Almarhum ini meninggal karena Covid-19 itu sesuai hasil tes swab PCR, tapi keluarga tidak percaya dan mereka mempertanyakan alasan mengapa korban bisa divonis positif," katanya.
"Saya sudah tanya langsung ke Asisten I itu tidak benar. Saya juga heran seharusnya itu tidak boleh terjadi, saya sudah perintahkan agar almarhum dimakamkan di pemakaman khusus sesuai prokes Covid-19," ungkapnya.
Blokade jalan dilakukan warga dengan metelakkan kayu dan batu di badan jalan. Mereka juga membakar sejumlah ban bekas.
Namun Kamis malam, jalan tersebut sudah dibuka setelah pemerintah kabupaten dan aparat keamanan bernegosiasi dengan warga desa yang memblokade jalan.
Bupati mengungkapkan, pemerintah daerah bersama TNI dan Polri menjelaskan duduk persoalan itu kepada masyarakat desa dan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
Baca juga: 31 Nakes di RSUD Saparua Maluku Tengah Positif Covid-19, Pelayanan Tetap Berjalan
Dalam negosiasi itu, keluarga jenazah meminta pemerintah daerah mengganti uang peti mati yang mereka keluarkan.
“Mereka meminta ongkos peti harus dibayar oleh pemerintah daerah, lalu sudah dibayar. Jadi jalan itu sudah dibuka setelah pemerintah bernegosiasi dengan warga, juga dijelaskan korban kena Covid-19 berdasarkan tes swab PCR,” ungkapnya.
Menurut Abua, dalam negosiasi yang dilakukan aparat dan pemerintah daerah, warga juga bersedia untuk tracing.
Baca juga: Megawati Resmikan Baileo, Monumen, dan Nama Jalan Ir Soekarno di Maluku Tengah
“Lalu masyarakat yang kontak dengan pasien itu akan di-tracing itu juga salah satu hasil kesepakatan saat pembukaan jalan,” ujarnya.
Abua mengatakan tracing perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
“Jadi tracing harus tetap dilakukan, karena itu sesuai prosedur. Saya sudah perintahkan untuk pasien dimakamkan secara protokol kesehatan di tempat pemakaman khusus tapi mereka membawa pulang jenazah dan memakamkannya tidak sesuai prokes,” ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.