PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 17 Kabupaten/kota Sumatera Selatan melakukan pengetatan setiap pintu masuk selama pengetatan PPKM Mikro berlangsung di Palembang dan Lubuk Linggau yang dimulai Jumat (9/7/2021).
Keputusan menerapkan pengetatan PPKM Mikro tersebut setelah dua kota itu mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi.
Direktur Direktorat Polisi Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, untuk pengetatan PPKM Mikro di Palembang dan Lubuk Linggau pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran soal penerapan ganjil genap agar menekan pergerakan orang.
Baca juga: 1.000 Anak di Palembang Dapat Divaksinasi, Ini Lokasi dan Cara Pendaftarannya
Sementara, Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang keluar masuk tol.
"Petugas akan memeriksa yang melakukan perjalanan menggunakan tol, seperti masker, handsanitizer dan bukti sudah divaksinasi. Jika tidak ada bisa menunjukkan bukti PCR dan swab," kata Cornelis melalui sambungan telpon.
Menurut Cornelis, jika pengemudi tak bisa menujukkan bukti sudah divaksinasi dan hasil tes swab maupun rapid antigen, petugas akan mengarahkan mereka ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: PPKM Mikro Kota Palembang, Mal dan Kafe Wajib Tutup Pukul 5 Sore
Sehingga, mereka nantinya dapat melengkapi persyaratan untuk melakukan perjalanan darat.
"Kita tidak katakan putar balik, tapi kita arahkan ke situ (Puskesmas). Kalau di Lampung itu, dia akan diputarbalikkan, kita kan tidak ingin warga sini sudah jauh sampai sana, diputar balikkan, jadi kita ingatkan di sini,"ujarnya.
Cornelis menjelaskan, perlengkapan syarat perjalanan darat itu pun berlaku di pulau Jawa dan Bali yang kini sedang melaksanakan PPKM Darurat.
Sehingga, dengan adanya pengetatan ini warga dapat nelengkapi persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
"Untuk 13 polres lainnya melakukan pemeriksaan di perbatasan kabupaten/kota dengan durasi 2 jam. Setelah itu akan berpindah," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.