Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jerman di Bali Tertangkap Menyimpan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 09/07/2021, 15:55 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Warga Jerman berinisial ABL (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, karena memiliki narkoba jenis kokain.

ABL ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, bersama barang bukti kokain senilai Rp 1,5 miliar.

"Ini bukti terbesar di Bali. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 282,01 gram kokain senilai Rp 1,5 miliar. Estimasi 1 gram Rp 5 juta dan hasis 1,10 gram," kata Kapolres Badung AKBP Roby Setiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Bali Diperketat, Lampu Jalan hingga Fasilitas WiFi Dibatasi

Menurut Roby, penangkapan warga Jerman itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah vila.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap tempat atau lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, pada Senin (5/7/2021), sekitar pukul 22.15 Wita, polisi melakukan pengintaian dan menangkap laki-laki yang mengaku bernama ABL.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis hasis.

"ABL membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis kokain dan hasis miliknya," kata Roby.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Selanjutnya, pada Selasa, pukul 18.55 Wita, polisi kembali melakukan penggeledahan tempat tinggal ABL.

Saat dilakukan penggledahan di kamar ABL, ditemukan kantong kertas warna biru yang di dalamnya berisi 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

Setalah itu, polisi membawa ABL dan 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Roby.

Polisi sedang menyelidiki untuk menentukan apakah ABL sebagai pengedar atau pemilik barang untuk dikonsumsi sendiri.

ABL dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi Mabuk Ngebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Polisi Mabuk Ngebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com