Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jerman di Bali Tertangkap Menyimpan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 09/07/2021, 15:55 WIB
Ach Fawaidi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Warga Jerman berinisial ABL (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali, karena memiliki narkoba jenis kokain.

ABL ditangkap di sebuah vila di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, bersama barang bukti kokain senilai Rp 1,5 miliar.

"Ini bukti terbesar di Bali. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 282,01 gram kokain senilai Rp 1,5 miliar. Estimasi 1 gram Rp 5 juta dan hasis 1,10 gram," kata Kapolres Badung AKBP Roby Setiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Bali Diperketat, Lampu Jalan hingga Fasilitas WiFi Dibatasi

Menurut Roby, penangkapan warga Jerman itu berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah vila.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap tempat atau lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, pada Senin (5/7/2021), sekitar pukul 22.15 Wita, polisi melakukan pengintaian dan menangkap laki-laki yang mengaku bernama ABL.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis hasis.

"ABL membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis kokain dan hasis miliknya," kata Roby.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Selanjutnya, pada Selasa, pukul 18.55 Wita, polisi kembali melakukan penggeledahan tempat tinggal ABL.

Saat dilakukan penggledahan di kamar ABL, ditemukan kantong kertas warna biru yang di dalamnya berisi 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain.

Setalah itu, polisi membawa ABL dan 56 paket yang diduga berisi narkotika jenis kokain ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Roby.

Polisi sedang menyelidiki untuk menentukan apakah ABL sebagai pengedar atau pemilik barang untuk dikonsumsi sendiri.

ABL dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com