Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
WNA yang langgar protokol kesehatan
Selain AN, ada tiga WNA lain yang sudah direkomendasikan untuk dideportasi. Ketiga WNA itu terjaring razia melanggar prokes di kawasan Kuta Utara, Kamis (8/7/2021).
Mereka berasal dari Irlandia, Amerika Serikat, dan Rusia.
Baca juga: Semoga PPKM Darurat Tidak Diperpanjang, kalau Diperpanjang Kami Bingung Mau Makan Apa
"Jadi total ada empat, tiga yang melanggar prokes tidak memakai masker, yang satunya yang kabur itu. Surat rekomendasi dideportasi sudah diberikan ke Kemenkumham Bali, nanti kan diproses di sana," kata Dharmadi yang juga kepala Satpol PP Bali itu.
Ia berharap, semua WNA yang saat ini berada di mematuhi segala aturan yang berlaku.
Sebab, kata dia, seluruh elemen masyarakat tengah bahu membahu menekan laju Covid-19 yang masih terus meningkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.