PADANG, KOMPAS.com - Rekor kasus Covid-19 harian terbanyak di Sumatera Barat (Sumbar) kembali tercipta hanya selang satu hari.
Rabu (7/7/2021) lalu tercipta 761 kasus positif harian baru, kemudian pada Kamis (8/7/2021) tercatat rekor baru sebanyak 791 kasus positif harian baru di Sumbar.
"Kembali pecah rekor baru harian sebanyak 791 kasus. Ini tertinggi sejak pandemi," kata Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Ada PPKM Mikro di Padang, Kafe dan Resto Batal Buka sampai Pukul 12 Malam
Jasman merinci kasus positif baru itu muncul hampir di semua kabupaten dan kota di Sumbar, kecuali Sawahlunto.
Kota Padang mencatat ada 365 orang, Padang Panjang 26 orang, Bukittinggi 30 orang, Payakumbuh 20 orang, Kota Solok 38 orang, Kota Pariaman 21 orang, Pasaman dua orang.
Baca juga: Rumah Ibadah Tetap Buka saat PPKM Mikro Kota Padang, Ini Ketentuannya
Kemudian Padang Pariaman 47 orang, Agam 90 orang, Limapuluh Kota 14 orang, Kabupaten Solok 26 orang, Tanah Datar 21 orang, Sijunjung 29 orang.
Lalu Pesisir Selatan 21 orang, Mentawai dua orang, Pasaman Barat tiga orang, Dharmasraya 30 orang dan Solok Selatan enam orang.
Temuan 791 kasus positif ini, menurut Jasman, berdasarkan pemeriksaan 3.729 spesimen oleh Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas dan Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Wilayah II Baso, Agam.
Jasman mengatakan saat ini Sumbar masuk dalam zona merah dengan risiko tinggi Covid-19.
Sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan Satgas Covid-19 Sumbar. Pihaknya juga telah menginstruksikan satgas kabupaten dan kota di Sumbar melakukan reaksi cepat.
Di antaranya melakukan tracking dan tracing masif terhadap masyarakat potensial terpapar Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Yang terpenting segera dilakukan adalah pendirian rumah isolasi oleh masing-masing kabupaten dan kota, peningkatan vaksinasi dan lain-lain," ujar Jasman.
Jasman juga meminta satgas kabupaten dan kota secara rutin serta berkala diminta melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Satgas kabupaten dan kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid-19.
"Menambah ruang karantina daerah untuk isolasi mandiri kasus Covid-19 bergejala ringan dan menyiapkan rumah sakit daerah dan menambah tempat tidur untuk kasus Covid-19 bergejala sedang," jelas Jasman.
Kemudian, mengawasi semua kegiatan dan atau aktivitas masyarakat di luar rumah berpedoman dan menyesuaikan kepada zonasi yang ada secara mikro di wilayahnya masing-masing.
"Lebih gencar lagi melakukan sosialiasi, edukasi melalui berbagai saluran media tentang bahaya Covid-19 dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, termasuk semua institusi informal kemasyarakatan di daerah masing-masing," kata Jasman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.