PADANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Kabupaten Pesisir Selatan melakukan demonstrasi meminta Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menunda eksekusi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan, Kamis (8/7/2021).
Massa memadati rumah dinas bupati di Painan, Pesisir Selatan dan kemudian melakukan orasi.
"Kita minta Kejari menunda eksekusi sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) keluar," kata orator, Eva Azman.
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Sebut Padang Bebas Corona, Gubernur: Jangan Provokatif, Sumbar Zona Merah
Menurut Eva, jika nantinya putusan PK menyatakan Rusma bersalah, maka dirinya bersama masyarakat akan membawa yang bersangkutan ke penjara.
"Kalau sekarang kami mohon, ibu Kajari mengabulkan permintaan kami. Sebab Rusma merupakan bupati yang dipilih masyarakat saat Pilkada 2020 lalu," kata Eva.
Baca juga: Wanita di Padang yang Videonya Viral Sebut Pemerintah Zalim Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor
Rusma dijadwalkan dieksekusi oleh Kejari Pesisir Selatan hari ini.
Sebanyak 750 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP diturunkan untuk mengamankan eksekusi tersebut.
"Ada 750 personel gabungan yang terdiri dari 450 dari kepolisian, 50 orang TNI, serta 50 orang Satpol PP dan Damkar," kata Kabag Ops Polres Pesisir Selatan Kompol Arsyal.
Pengamanan eksekusi juga dilengkapi dengan mobil water cannon serta penutupan akses jalan ke Kejari dengan kawat besi.
Mediasi
Pelaksanaan eksekusi terpaksa dilaksanakan dengan dilakukannya mediasi yang dipelopori Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo dan Dandim 0311 Pesisir Selatan Letkol Inf Gamma Artadila Sakti.
Sekitar pukul 15.40, Kajari Dona Rumiris Sitorus datang ke rumah dinas bupati melakukan mediasi.
Sementara ratusan warga melakukan orasi di luar rumah dinas meminta eksekusi ditunda.
Sekitar dua jam, mediasi berakhir dengan keputusan eksekusi ditunda.
Kajari, Kapolres, dan Dandim kemudian meninggalkan rumah dinas.