Namun, setelah video itu ramai dan menjadi buah bibir, pengantin pria akhirnya meminta maaf dan pihak keluarga pengantin wanita juga telah memaafkan pria tersebut.
Abdul Wahid mengatakan, pasangan pria dan wanita itu telah berdamai dan keduanya telah sepakat rujuk kembali.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan mediasi hingga pengantin pria itu bersedia tanda tangan Akta Nikah.
Proses tanda tangan dokumen pernikahan itu dihadiri keluarga kedua belah pihak, didampingi pemeintah desa dan aparat kepolisian.
"Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orangtua perempuan dan meminta maaf. Kalau dimaafkan dia akan kembali melanjutkan pernikahan. Makanya kita arahkan untuk rujuk kembali dan dilanjutkan tanda tangan Akta Nikah. Kalau berkas-berkas yang lain sudah," kata Abdul.
Dengan begitu, pasangan tersebut telah menjadi pasangan suami istri yang sah, baik secara agama maupun secara hukum negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.