Buntut dari anjloknya okupansi dan ditutupnya kembali sejumlah hotel di tengah PPKM Darurat itu, ribuan karyawan hotel yang sebelumnya sudah dipanggil untuk kembali bekerja terpaksa kembali dirumahkan.
Berdasarkan catatan yang dimiliki PHRI, tercatat sudah ada 3.500 karyawan hotel yang kembali dirumahkan karena okupansi hotel turun drastis.
Mereka yang dirumahkan, lanjut Suryawijaya, masuk kategori unpaid leave atau cuti di luar tanggungan.
Baca juga: PPKM Darurat, MA Instruksikan Pelaksanaan Sidang secara Daring di Jawa dan Bali
Mereka juga tidak akan menerima upah, tunjangan, dan fasilitas dari perusahaan selama masa cuti berlangsung.
"Sangat terpuruk ekonominya," tuturnya.
Di tengah situasi sulit itu, ia berharap PPKM Darurat tak diperpanjang setelah 20 Juli 2021.
Suryawijaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar diri menjaga kesehatan diri dan protokol kesehatan dalam segala aktivitas yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.