BANDA ACEH, KOMPAS.com - AOS (26), seorang warga asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh karena memalsukan hasil tes PCR dari positif menjadi negatif, Rabu (7/7/2021).
AOS yang merupakan petugas Avsec di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang itu ditangkap saat hendak kembali ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.
Baca juga: Dokter Novilia Sjafri Meninggal, Ridwan Kamil: Almarhumah Pahlawan Kita di Era Pandemi
"Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu kemarin mengamankan terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26) saat hendak bepergian melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, " ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada Kompas. com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Ketua Uji Klinis Vaksin Sinovac Dokter Novilia Sjafri Bachtiar Meninggal karena Covid-19
"AOS bekerja sebagai Avsec di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Winardy menambahkan.
Baca juga: Ketua Uji Klinis Vaksin Sinovac Dokter Novilia Sjafri Meninggal, Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Winardy menjelaskan, terungkapnya pemalsuan hasil tes PCR setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP Bandara SIM.
Petugas mencurigai surat hasil tes PCR yang digunakan AOS palsu.
"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," katanya.
Mengganti hasil positif
Winardy menjelaskan, AOS memalsukan hasil PCR asli dari Lab Kesda dengan cara men-scan dan mengubah keterangan hasil positif menjadi negatif.
"Apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum," ucap Winardy.
Saat ini AOS sudah diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.
"AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," ujar Winardy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.