"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," katanya.
Mengganti hasil positif
Winardy menjelaskan, AOS memalsukan hasil PCR asli dari Lab Kesda dengan cara men-scan dan mengubah keterangan hasil positif menjadi negatif.
"Apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum," ucap Winardy.
Saat ini AOS sudah diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.
"AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," ujar Winardy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.