Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sejarah, Hari Jadi Ngawi Pernah Diganti gara-gara Kurang Nasionalis

Kompas.com - 08/07/2021, 14:46 WIB
Sukoco,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


NGAWI, KOMPAS.com – Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memperingati hari jadi ke-663, tepat pada Rabu (7/7/2021).

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, HUT Kabupaten Ngawi ini diharapkan menjadi momentum untuk peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, serta bangkitnya semangat gotong royong di masa pandemi Covid-19.

“Membangkitkan semangat gotong royong dan dikuatkan dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19,” ujar Dwi melalui pesan singkat, Rabu.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Tembus 975 Per Hari, Zona Merah di Bangkalan, Ponorogo dan Ngawi

Namun, ternyata ada hal yang menarik di balik penetapan hari jadi Kabupaten Ngawi.

Hari jadi Kabupaten Ngawi pada awalnya diperingati setiap 31 Agustus.

Tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dati II Ngawi pada 31 Maret 1978 Nomor Sek. 13/25/DPRD.

Penetapan tanggal tersebut berkaitan dengan penetapan Ngawi sebagai Order Regentschap oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Dianggap kurang nasionalis

Berdasarkan penjelasan di situs web resmi Pemkab Ngawi di ngawikab.go.id, tanggal 31 Agustus 1830 yang merupakan hari jadi Ngawi dianggap kurang nasionalis.

Sebab, pada tanggal dan bulan tersebut justru dianggap sebagai hari memperingati kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda.

Hal itu dijelaskan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Ngawi Nomor 188.170/2/1983 yang dikeluarkan pada 30 September 1983.

Baca juga: Sejarah Masjid Agung Demak, Peninggalan Kesultanan Demak yang Penuh Makna

Kemudian, pada 13 Desember 1983, dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Ngawi Nomor 143 Tahun 1983, dibentuk panitia atau tim penelusuran sejarah dan penulisan sejarah Ngawi.

Tim itu dipimpin oleh Moestofa.

Selanjutnya, pada 14 Oktober 1983, bertempat di Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan,  dilaksanakan simposium untuk membahas hari jadi Ngawi oleh tim tersebut.

Dari hasil penelusuran tim sejarah, diketahui tentang Piagam Sultan Hamengku Buwono tanggal 2 Jumadilawal 1756, di mana tercatat pada 10 Nopember 1828 M, Ngawi ditetapkan sebagai daerah Narawita (pelungguh) yang dipimpin oleh Bupati Wedono Monco Negoro Wetan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com