Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Tuai Polemik, Wali Kota Makassar Revisi SE PPKM Mikro

Kompas.com - 08/07/2021, 14:08 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi surat edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

SE PPKM mikro sebelumnya ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada Selasa (6/7/2021).

Namun, poin 7 dan 10 dalam SE tersebut menuai polemik dan kritik dari masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Makassar Tolak Penggunaan Ivermectin untuk Pasien Covid-19

Disebutkan pada poin 7, kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman sesuai penetapan pemerintah.

Sementara pada poin 10, pelaksanaan kegiatan tempat karaoke, kelab malam, diskotek, live musik, pijat atau refleksi, dan semacamnya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.

Akan tetapi, pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

Danny Pomanto menegaskan, tak ada larangan adzan dalam SE PPKM mikro.

Dia menyarankan masyarakat melaksanakan shalat di rumah sambil menunggu kasus Covid-19 mulai melandai.

“PPKM di Makassar sudah enam kali berjalan. Kita masuk zona orange makanya untuk sementara tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini sifatnya imbauan. Kegiatan usaha yang disebutkan pada poin 10 direvisi dari sebelumnya dapat beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, kini berubah menjadi tidak diizinkan,” katanya.

Baca juga: Makassar Berlakukan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Wajib Tutup pada 17.00 Wita

Diberitakan sebelumnya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).

Selama masa PPKM Mikro, mal, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam di Makassar hanya boleh beroperasi sampai 17.00 Wita. Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mengatakan, PPKM Mikro ini berlaku hingga 20 Juli 2021.

Namun, dia menegaskan pengetatan kegiatan masyarakat di Makassar berbeda yang kini berlangsung di Jawa dan Bali.

“PPKM Mikro Kota Makassar ini beda dengan PPKM Mikro yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Kalau di Pulau Jawa dan Bali kan level tertinggi dengan status darurat, tapi Kota Makassar hanya level terendah dan bukan darurat,” kata Danny Pomanto saat dihubungi, Selasa.

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Danny Pomanto:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com