MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi surat edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
SE PPKM mikro sebelumnya ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada Selasa (6/7/2021).
Namun, poin 7 dan 10 dalam SE tersebut menuai polemik dan kritik dari masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Makassar Tolak Penggunaan Ivermectin untuk Pasien Covid-19
Disebutkan pada poin 7, kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman sesuai penetapan pemerintah.
Sementara pada poin 10, pelaksanaan kegiatan tempat karaoke, kelab malam, diskotek, live musik, pijat atau refleksi, dan semacamnya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.
Akan tetapi, pengunjung dibatasi hanya 25 persen.
Danny Pomanto menegaskan, tak ada larangan adzan dalam SE PPKM mikro.
Dia menyarankan masyarakat melaksanakan shalat di rumah sambil menunggu kasus Covid-19 mulai melandai.
“PPKM di Makassar sudah enam kali berjalan. Kita masuk zona orange makanya untuk sementara tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini sifatnya imbauan. Kegiatan usaha yang disebutkan pada poin 10 direvisi dari sebelumnya dapat beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, kini berubah menjadi tidak diizinkan,” katanya.
Baca juga: Makassar Berlakukan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Wajib Tutup pada 17.00 Wita
Diberitakan sebelumnya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).
Selama masa PPKM Mikro, mal, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam di Makassar hanya boleh beroperasi sampai 17.00 Wita. Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mengatakan, PPKM Mikro ini berlaku hingga 20 Juli 2021.
Namun, dia menegaskan pengetatan kegiatan masyarakat di Makassar berbeda yang kini berlangsung di Jawa dan Bali.
“PPKM Mikro Kota Makassar ini beda dengan PPKM Mikro yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Kalau di Pulau Jawa dan Bali kan level tertinggi dengan status darurat, tapi Kota Makassar hanya level terendah dan bukan darurat,” kata Danny Pomanto saat dihubungi, Selasa.
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Danny Pomanto: