Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Tindak Tegas Pelanggar PPKM Mikro di Medan, Walkot Bobby: Kami Tidak Tebang Pilih

Kompas.com - 08/07/2021, 14:01 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution menyatakan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Hanya saja, jumlah personil kami terbatas. Untuk itu, kami sudah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ikut bekerja sama melakukan penerapan dan pengawasan PPKM mikro,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Selain aparat negara, Bobby menginstruksikan seluruh camat di Kota Medan untuk memantau tempat usaha setiap hari di wilayah tugasnya masing-masing.

“Saya minta masing-masing pihak kecamatan untuk memantau minimal empat lokasi usaha di wilayahnya saat penerapan PPKM mikro dilakukan. Tindakan ini bukan menghambat ekonomi, tapi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Medan,” jelasnya.

Baca juga: Rumah Ibadah Tetap Buka saat PPKM Mikro Kota Padang, Ini Ketentuannya

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan saat ini gencar dan sangat ketat melaksanakan PPKM mikro. Langkah ini dilakukan Bobby Nasution sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Sejak aturan pembatasan diberlakukan, Pemkot Medan melalui Tim Gabungan Patroli dan PPKM Mikro Kota Medan telah menyegel 20 lokasi usaha yang melakukan tindak pelanggaran.

Tak hanya itu, sebanyak 400 lokasi usaha juga dikenakan sanksi administratif berupa pemberian berita acara pemeriksaan (BAP).

Oleh karenanya, Bobby meminta kepada tim gabungan untuk tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap tempat usaha selama PPKM mikro.

Baca juga: PPKM Mikro di Kota Pekanbaru Berlaku di 37 RW, Ini Aturannya

“Saya tegaskan, untuk jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan, termasuk mal maupun tempat makan jam dibatasi sampai pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB),” imbuhnya, saat di Balai Kota Medan Selasa (6/7/2021).

Kesiapan tim gabungan kawal PPKM mikro

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan HM Sofyan menyatakan, pihaknya siap melaksanakan penerapan dan pengawasan PPKM mikro secara ketat sesuai instruksi Wali Kota Medan.

Apalagi, sebut dia, dalam melakukan tugas itu didukung Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Langgar Surat Edaran Wali Kota dan Tak Indahkan Peringatan Polisi, Pesta Pernikahan Dibubarkan Paksa

“Berdasarkan SE tersebut, maka kami siap melakukan pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan,” ujar Sofyan yang juga menjabat Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Selasa.

Sejak PPKM mikro diberlakukan, ia mengaku, tingkat ketaatan pelaku usaha maupun perorangan meningkat meskipun masih ada beberapa oknum belum sadar dan enggan mematuhi aturan.

Untuk membuat jera pelanggar PPKM mikro, Sofyan mengatakan, tim gabungan melalui bidang penegakan hukum dan pendisiplinan langsung menjatuhkan sanksi berupa peringatan, pemberian BAP serta penyegelan.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com