BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan kepada Satgas Covid-19 di daerah untuk lebih manusiawi dalam menerapkan sanksi dan denda kepada pelanggar PPKM Darurat.
Hal itu ia katakan menyikapi ramainya pemberitaan soal denda Rp 5 juta kepada penjual bubur di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tukang Bubur Bandel Saat PPKM Darurat, Begitu Sidang Keberatan Didenda Rp 5 Juta
"Dan yang paling viral denda-denda razia, yang saya ingatkan tetap manusiawi. Tapi juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," kata Emil, sapaan akrabnya, usai peninjauan gudang dan Posko Oksigen milik PT Migas Hulu Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).
Emil pun sudah berkoordinasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tetap memfasilitasi tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat bagi pelanggar dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Salah satunya Pak Kejati sudah memfasilitasi tipiring yang dilakukan di tempat tapi tetap mengedepankan kemanusiaan. Jadi apabila ada dinamika, kita akan tetap perbaiki agar semua paham. Tidaklah perlu ada denda kalau kita taat mengikuti aturannya," ungkapnya.
Seperti diberitakan, seorang pengusaha bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, baru saja divonis hakim dalam persidangan bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan putusan denda Rp 5 juta atau subsider lima hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...
Pemilik usaha bubur ayam yang setiap harinya berjualan di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, itu kemudian memilih membayar denda, dari pada dikurung penjara.
Denda tersebut dibayarkan akibat ada empat orang pengunjung yang makan di tempat.
"Adik saya bilang empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang (40), pemilik usaha bubur.
Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.